GridOto.com - Sedang ramai lagi di media sosial, pengguna motor gede (moge) mengusulkan agar Pemerintah bisa memberikan akses masuk jalan tol.
Mengingat beberapa negara di Asia Tenggara sudah membolehkan moge untuk masuk ke jalan tol, dan mereka ingin Pemerintah Indonesia bisa menerapkan kebijakan yang sama.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia hingga saat ini tetap tidak mengizinkan moge untuk lewat jalan tol, dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Salah satu anggota Harley Owner Group (HOG), Fidelis Parulian, pun ikut buka suara dan menyebutkan kalau para pengguna moge sebetulnya punya kontribusi yang cukup besar bagi Indonesia.
"Salah satunya dari pajak yang kita bayarkan atas moge yang kita miliki itu lumayan besar, sementara fasilitas yang bisa kita dapatkan sangat sedikit, kita hanya bisa menggunakan jalan arteri dan jalan tol sampai hari ini enggak bisa," paparnya dalam video channel Youtube Icha BigBike yang diunggah 14 November 2022.
Tentunya pernyataan tadi mengundang komentar pedas dari sejumlah netizen yang mendengar penyataan dari Irianto.
"Di luar nalar kemauannya, itu jalan tol di Indonesia liat dulu lebar apa enggak jalurnya, kan 3 jalur saja sudah sempit bang," tulis channel Youtube Nurdin Muhammad.
"Saya setuju moge harusnya boleh masuk tol, asalnya digendong pakai truk," timpal channel Youtube luxarsonist.
"Punya moge pasti punya mobil kan? Apa susahnya, moge polisi saja sudah bikin ngeri," balas channel Youtube Muhammad Haikal Fatahillah.
Baca Juga: Butuh 9 Jam Buat Ganti Knalpot Moge Mahal Ini, Mapping ECU Langsung Dikirim Dari Italia
Padahal sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) juga sudah memberikan penjelasan terkait risiko kalau motor dibolehkan lewat jalan tol.
Bahkan anggota BPJT unsur profesi, Koentjahjo Pamboedi menyebutkan kalau para pemilik moge lebih baik jangan meniru negara lain.
"Misalnya di Malaysia di mana motor boleh masuk tol malah menimbulkan banyak kecelakaan hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk jalan tol, padahal populasi motor di sana sangat kecil," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/01/2023).
Hal senada juga diungkapkan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu yang menuturkan kalau jalan tol memang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kalau akses jalan tol dibuka juga untuk motor, malah nanti jadi rawan menimbulkan kecelakaan.
"Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang realtif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga tinggi sehingga bisa meningkatkan risiko kecelakaan," katanya.
Belum lagi terkait kendaraan apa saja yang diperbolehkan lewat jalan tol juga sudah tertulis dalam Pasal 38 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yakni hanya kendaraan roda empat atau lebih.
Kalau sampai melanggar aturan ini, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Ditambah dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi yang diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Lagi Soal Pengguna Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol.