GridOto.com - Selama ini surat tilang elektronik atau ETLE hanya dikirim ke alamat rumah sesuai yang tercantum di STNK melalui PT Pos Indonesia.
Kedepan surat tilang elektronik atau ETLE akan dikirim lewat Email si pelanggar yang sudah mendownload aplikasi ETLE di Playstore.
Hal itu seperti disampikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan.
Hal ini dilakukan agar surat konfirmasi bisa terkirim semua ke pelanggar.
Pasalnya, selama ini tidak sampai 10 persen surat tilang yang belum terkirim ke alamat pelanggar karena keterbatasan anggaran.
"Kita akan terus kembangkan sistem melalui email sehingga kedepan bagi pelanggar akan mendapat notifikasi melalui email, jadi pelanggar harus mendownload ETLE Mobile," kata Aan saat ditemui diruang kerjanya.
Aan menambahkan, dari notifikasi yang masuk ke email pelanggar nantinya akan terlampir foto dan surat konfirmasi.
"Dari surat itu nantinya akan terlihat surat konfirmasi dan foto si pelanggar sehingga bisa membayar langsung denda dengan menerima kode briva dan kode tilangnya. ETLE mobile Apps," tuturnya.
Sekadar informasi, dari hasil rekaptulasi selama 1 tahun Korlantas Polri mencatat sebanyak 24 juta pelanggar tercapture oleh tilang elektronik.
Baca Juga: Korlantas Polri Uji Coba ETLE Portable, Bisa Keliling Tilang Pengendara
Salah satu kelemahan penerapan ETLE adalah prosedur pengiriman surat kepada pelanggar yang membutuhkan biaya besar.
Beberapa Polda sampai kekurangan anggaran untuk biaya pengiriman surat yang bekerja sama dengan PT Pos tersebut.