GridOto.com - Di beberapa kota penindakan tilang manual sudah mulai diberlakukan kembali.
Hal ini lantaran angka pelanggaran diwilayah tersebut makin tinggi.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri , Brigjend Pol Aan Suhanan mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus menunggu masukan dari stakeholder terkait pemberlakuan kembali tilang manual.
"Mau diberlakukan lagi atau tidak (tilang manual) kita sedang mengevaluasi dan meminta masukan dari para ahli seperti masyarakat dan stakeholder, dari situ kita berikan saran dan masukan ke pimpinan tentang pemberlakuan tilang manual ini," ujar Aan saat ditemui GridOto.com diruang kerjanya, Rabu (11/1/2023).
Menurut pria lulusan Akpol 1988 ini, untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tersentuh oleh ETLE juga akan dijadikan pertimbangan tilang manual.
"Yang akan menjadi bahan pertimbangan kita bagaimana kedepannya, yang jelas masyarakat mau ada polisi atau tidak itu tetap patuh terhadap peraturan yang ada," ucapnya.
"Jadi pemberlakuan tilang manual dan tidak adalah kebijakan pak Kapolri sekitar 3 bulan yang lalu sehingga kita melakukan Operasi Simpatik dengan memaksimalkan ETLE dalam penindakan hukum dibidang lalu lintas dengan sosialisasi kepada masyarakat dan teguran," sambungnya.
Mantan Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri ini juga menjelaskan, sesungguhnya penindakan hukum itu tidak melulu dengan tilang.
"Dengan mengedukasi itu termasuk penindakan hukum, dengan ETLE juga termasuk penindakan hukum, yang penting tujuan dari penegakan hukum adalah kepatuhan masyarakat ini meningkat," tuturnya.
Baca Juga: Puluhan Pemotor di Banyumas Tak Berkutik, Terjaring Tilang Manual Gara-gara Enggak Pakai Helm
Sekadar informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi mengenai larangan polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual.
Instruksi Langsung Kapolri
Larangan tilang manual yang ditujukan bagi Polantas itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam instruksi itu, jajaran Polantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
Sehingga tidak lagi menggunakan tilang manual. Adapun larangan menggunakan tilang manual tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Untuk memaksimalkan hal itu, Korlantas Polri mengklaim pihaknya kini sudah menyiapkan ribuan kamera ETLE yang tersebar di seluruh Indonesia.