GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor menjadi tiga golongan.
Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan penggolongan SIM C ini akan dilakukan mulai tahun ini berdasarkan kapasitas mesin motor.
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Yusri dari Divisi Humas Polri yang dikutip GridOto.com, Rabu (11/01/2023)
Seperti diketahui, belum lama ini viral di media sosial Korlantas Polri sudah mulai mempersiapkan motor khusus untuk praktik uji SIM C.
Dalam unggahan foto di media sosial memperlihatkan dua unit moge berwarna putih lengkap dengan livery panah biru dan tulisan Praktek Uji SIM C-I.
Adapun nantinya Polisi menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C-I.
Hunter Scrambler SK500 merupakan motor berkapasitas 471 cc garapan Hunter Motorcycles Indonesia.
Baca Juga: Motor Uji Praktik SIM C-1 Siap Dibagikan ke Satpas Prioritas, Ini Wilayahnya
Motor mengusung mesin parallel twin DOHC 4 Stroke dengan rasio kompresi mesin 10,7:1.
Motor memiliki dimensi panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm, tinggi jok 820 mm, dan ground clearance 210 mm.
Untuk jenis BBM-nya, Hunter Scrambler SK500 dianjurkan menggunakan bensin tanpa timbal RON 90.