Gridoto.com - Buat kalian yang penasaran dengan syarat konversi motor bensin ke motor listrik, bisa tonton video terbaru dari tim kami.
Di video terbaru ini dibahas soal syarat konversi motor bensin ke motor listrik.
Ternyata, untuk konversi motor bensin ke motor listrik tidak boleh dilakukan dengan asal.
Semuanya sudah diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020.
Baca Juga: Tips Tambah Top Speed Motor Listrik Bikinan Pabrik, Cukup Ganti Ini
Disitu sudah dibahas lengkap mengenai syarat dan ketentuan untuk konversi motor bensin ke motor listrik.
Bukan cuma itu, untuk bengkel yang mengerjakannya juga tidak bisa sembarangan.
Cuma bengkel konversi resmi bersertifikat yang bisa lakukan konversi legal dan bisa mengajukan pengurusan surat-surat.
Untuk motor yang dikonversi juga ada syarat yang harus dipenuhi agar boleh dilakukan konversi.
Baca Juga: Motor Listrik Semakin Canggih, Cas Baterai 10 Menit Bisa Jalan 160 Km
Nah, untuk lebih lengkapnya kalian bisa simak video terbaru yang kami sematkan di bawah artikel ini.
Atau bisa juga kunjungi channel Youtube kami di @MOTORPlus_official.