GridOto.com - Belum banyak yang tahu, ini bedanya rest area tol tipe A, B dan C yang tersebar di jalan bebas hambatan.
Hal itu juga sudah tertulis dengan jelas di Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.
Nah dalam aturan tersebut, rest area tol digolongkan menjadi tiga tipe yakni A, B dan C.
Mungkin saja nih sobat GridOto belum tahu, bedanya rest area tol tipe A, B dan C.
Biar lebih jelas, yuk simak penjelasannya berikut ini:
Secara luasnya, rest area tol tipe A minimal punya luas enam hektar dan lebar minimal 150 meter.
Fasilitas yang disediakan juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.
Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.