GridOto.com - Setiap orang diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa mengendarai kendaraan.
Namun untuk mendapatkan linsensi itu pun tak mudah, ada serentetan ujian yang harus dijalani.
Bahkan baru-baru ini seorang ibu-ibu sampai harus cekcok dengan polisi di duga diwilayah Pekanbaru, Riau.
Tak lain karena ia memprotes keras jalannya ujian praktik di mana anaknya dilarang mengendarai motor matiknya sendiri.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infojambi24.
Belum diketahui secara pasti kapan kejadian tersebut berlangsung.
Padahal sebelumnya penguji sudah bertanya kepada peserta kondisi kesiapan para peserta.
Namun sang ibu bersikeras agar anaknya ujian pakai motor matik miliknya.
Akhirnya dengan berat hati penguji mengizinkan anak ibu tersebut pakai motor matik miliknya, tetapi penguji mengancam untuk mem-blacklist ibu tersebut.
Yang menjadi pertanyaan apakah boleh saat ujian praktik pakai kendaraan pribadi?
Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri berikan penjelasan.
"Polri sudah menyiapkan sarana uji praktik SIM di seluruh Satpas jajaran," kata Faisal kepada GridOto.com, Kamis (29/12/2022).
Menurut Faisal, apabila pemohon berkeinginan untuk menggunakan mobil atau motor pribadi untuk uji praktik dipersilahkan sepanjang sesuai dengan golongan SIM yang akan diujikan.
"Namun, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan sarana kendaraan uji yang telah disiapkan," tutupnya.