Start Dekat Kamera ETLE Hingga Terjadi Kecelakaan, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Aksi Balap Liar di Jalan Sudirman

M. Adam Samudra - Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:05 WIB

Balap liar di jln Sudirman (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ramai di media sosial aksi balap liar yang melibatkan puluhan kendaraan roda dua di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022).

Salah satu postingan akun Instagram @merekamjakarta, juga menjelaskan para pemotor mengalami kecelakaan usai melakukan aksi balap liar di Jalan Jendral Sudirman.

"Pemotor balap liar di Sudirman, start dekat lokasi kamera e-TLE," jelas admin @merekamjakarta dalam caption video, Sabtu (24/12/2022).

Dari video berdurasi kurang dari satu menit ini, tampak puluhan sepeda motor dengan knalpot racing atau tidak standart sempat berbaris membentang di seluruh ruas jalan.

Selanjutnya mereka terlihat memacu kendaraan yang mayoritas motor matic, untuk masing-masing untuk saling adu cepat dengan motor lainnya.

Disebutkan juga aksi balap liar tersebut berada dekat dengan lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat dikonfirmasi perihal kejadian ini, pihak kepolisian belum mau berkomentar banyak dan menjelaskan masih dalam proses pengecekan.

"Lagi saya cek (aksi balap liar tersebut)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada GridOto.com, Sabtu (24/12/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

Baca Juga: Bapaknya Jadi Idola Valentino Rossi, Anak Norifumi Abe, Maiki Abe Balap di Kejuaraan Dunia Supersport Tahun Depan

"Sedang kami cek," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115).

Adapun pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)