Tilang Manual Kembali Berlaku di Klaten, Ini Pelanggaran yang Diincar

Dia Saputra - Jumat, 23 Desember 2022 | 14:33 WIB

Ilustrasi pengendara kena tilang manual (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng) kembali berlakukan tilang manual pada akhir 2022.

Namun perlu dicatat, tilang manual Satlantas Polres Klaten hanya berlaku selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto mengatakan, ada empat poin yang jadi pertimbangan tilang manual.

"Salah satu poin yang jadi sorotan adalah kendaraan tanpa pelat nomor," buka Sugiyanto dikutip dari TribunJogja.com.

Sugiyanto mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini sesuai dengan permintaan Korlantas Polri.

"Tilang manual memang bisa dilaksanakan selama Nataru," lanjut Kasat Lantas Polres Klaten, Kamis (22/12/2022).

Menurut Sugiyanto, tilang manual adalah salah satu langkah dalam menegakkan peraturan berlalu lintas.

Selain itu, pelanggar lalu lintas yang tidak memasang pelat nomor bisa ditindak tanpa melalui ETLE.

"Kalau tidak memakai helm bisa ditindak menggunakan ETLE, tapi kalau tidak pakai pelat harus kami tindak," tuturnya.

Baca Juga: Meski Tilang Manual Dilarang, Polisi Sita Ratusan Motor Pelanggar