GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan libur sementara bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengumuman ini sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
"Dalam rangka libur Nasional Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dapat kami informasikan bahwa pelayanan hari sabtu tanggal 24 dan 25 Desember pelayanan di Satpas SIM, gerai dan Simling diliburkan," tulis dalam unggahan akun Instagram @saptasmetrojaya, Rabu (21/12/2022).
Nantinya pelayanan SIM baru akan dibuka kembali pada tanggal 26 Desember 2022.
Layanan ini juga akan diliburkan kembali menjelang tahun baru pada tanggal 30 dan 31 Desember 2022.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," tulis akun tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono pun mengikuti informasi pelayanan SIM yang ada di Polda Metro Jaya.
"Sementara info seperti itu nanti kami minta petunjuk pimpinan untuk pelaksanaannya," kata Evo.
Nah, bagi kalian yang masa aktif SIM-nya akan habis pada minggu-minggu ini, sebaiknya segera lakukan perpanjangan SIM, baik di Satpas SIM maupu di gerai-gerai SIM Keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.