GridOto.com - Buat para pengendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi satu syarat wajib yang harus dimiliki dan selalu dibawa tiap berkendara.
Kalau sampai tidak punya, jelas pengendara bisa terkena sanksi yang enggak main-main dari polisi.
Ditambah SIM juga punya masa berlaku, yang mana kalau habis ya harus segera diperpanjang.
Nah, untuk mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM keliling yang dioperasikan di sejumlah lokasi.
Melansir dari Korlantas.polri.go.id, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya dioperasikan di sejumlah tempat, pada hari ini, Rabu (21/12/2022).
Perinciannya, bagi warga yang tinggal di Jakarta Timur bisa datang saja ke Mall Grand Cakung.
Lalu di Jakarta Selatan ditempatkan di Kampus Trilogi Kalibata, dan di Jakarta Barat ada di LTC Glodok dan Mall Citraland.
Terakhir untuk masyarakat Jakarta Pusat, SIM keliling itu disiagakan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Terkait waktu pelayanannya, sobat bisa segera datang pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Material Masih Kosong, Pemohon SIM di Lamongan Hanya Dibekali ‘Suket’
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Berikut ini syarat-syarat untuk perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.