GridOto.com - Dalam waktu dekat Satlantas Polres Bukittinggi, Sumatera Barat segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Dengan begitu, petugas Satlantas Polres Bukittinggi bisa menindak pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya dengan sigap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat, pada Minggu (18/12/2022).
"Pengaplikasian ETLE Mobile akan dimulai pada 22 Desember 2022," buka Ghanda Novidiningrat dikutip dari NTMCpolri.info.
Ghanda mengatakan, sejumlah personel akan melakukan patroli untuk memantau para pelanggar lalu lintas.
Menurutnya, sistem ETLE tidak berbeda jauh dengan tilang elektronik statis atau yang terpasang pada beberapa titik.
"Hanya saja ETLE Mobile lebih unggul karena petugas yang patroli bisa mengambil foto dari dekat," lanjutnya.
Ia berharap, masyarakat di daerah Bukittinggi lebih patuh dalam berlalu lintas agar tidak menerima surat tilang.
Pasalnya tingkat kepatuhan berlalu lintas bisa berpengaruh terhadap keselamatan berkendara, baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: ETLE Mobile Bakal Ditambah Segini Tahun Depan, Jangan Harap Lolos Tilang
"Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan akan kami kirimkan konfirmasi sesuai prosedur," tutur Ghanda.
Dalam pengaplikasian ETLE Mobile, Satlantas Polres Bukittinggi lebih berfokus ke-10 pelanggaran.
Di antaranya melanggar rambu dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan dan mengoperasikan smartphone.
Kemudian menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga atau lebih, serta tidak menyalakan lampu di siang hari.