GridOto.com - Masih banyak ditemui di jalan kendaraan angkutan seperti truk yang melebihi kapasitas muatan.
Kendaraan semacam itu kerap disebut dengan istilah ODOL yang merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Load.
Pengamat Transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno pun menyoroti sikap dari pemerintah mengenai permasalah angkutan ODOL.
Pasalnya, ia mengungkapkan angkutan yang melanggar dimensi dan muatan sudah membudaya di Tanah Air.
"Jika akan mengubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapanya. Diperlukan Instruksi Presiden untuk menuntaskannya," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).
Kemudian masalah angkutan ODOL tidak cukup bisa diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi hanya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat).
Pasalnya berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, angkutan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir.
Rinciannya, 107 kasus pada 2017, 82 kasus pada 2018, 90 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, dan 50 kasus pada 2021.
Baca Juga: Mitsubishi L300 ODOL Nekat Mau Naik ke Kapal Penyebarangan, Ending-nya Bikin Kapok Deh
Dari data tersebut, ia menilai kesadaran para pengusaha baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan sangat rendah.
Kemudian perlindungan keselamatan terhadap pengemudi truk dan keluarganya minim sekali.
"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi dalam kondisi hidup dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika pengemudi meninggal, maka keluarganya yang akan merana," ucap Djoko.
Lanjut menurut Djoko, sudah seharusnya dapat diterapkan menuju zero ODOL pada tahun 2023 mendatang.
Ia menyebut jika selalu diulur-ulur, sampai kapanpun para pengusaha akan selalu meminta penundaan.
"Selama ini sejak sejak tahun 2017 didengungkan, tidak ada upaya dari pengusaha pemilik barang berniat baik mengikuti kebijakan menuju zero ODOL," tegasnya.
Sehingga perlu intruksi Presiden supaya ada tindakan nyata dan angka kecelakaan lalu lintas akibat angkutan ODOL semakin berkurang.