GridOto.com - Belum lama ini pemerintah mengumumkan wacana memberikan subsidi kendaraan listrik untuk masyarakat yang ingin membelinya.
Adapun besaran subsidi yang akan diberikan untuk roda dua, mulai dari motor listrik baru sebesar Rp 8 juta dan motor konversi sekitar Rp 5 juta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun membeberkan alasan subsidi pembelian motor listrik baru lebih besar ketimbang motor konversi.
Arifin menjelaskan besaran subsidi kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah disesuaikan dengan komponen yang digunakan.
"Motor baru semua komponennya baru, sedangkan motor konversi sebagian masih bisa memakai bodi yang lama," ujar Arifin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022).
Lanjut menurutnya, alasan berikutnya komponen yang bisa dipakai dalam motor listrik sebagian besar bisa dibuat di dalam negeri.
Tapi lain halnya dengan baterai yang kondisinya masih mengadalkan impor dan menjadi komponen paling mahal di kendaraan listrik.
"Sekarang ini baterai sedang dalam proses pembuatan. Kita harap dalam beberapa waktu ke depan kita bisa menghasilkan sendiri baterai dalam negeri," ucap Arifin.
Seperti diketahui, dengan subsidi ini diharapkan dapat mempercepat penggunaan mobil listrik dan motor listrik di Tanah Air yang masih tergolong rendah.
Baca Juga: Selain Honda BeAT Listrik, BRT Targetkan Punya 30 Prototype Motor Listrik Hasil Konversi
Walaupun belum dijelaskan secara detail kapan subsidi kendaraan listrik mulai diberikan, namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memberikan sedikit gambaran besaran subsidi.
Adapun besaran subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah adalah Rp 80 juta untuk mobil listrik berbasis baterai.
Kemudian untuk mobil listrik berbasis hybrid, besaran subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 40 juta.
Sedangkan untuk motor listrik yang baru akan diberikan subsidi sebesar Rp 8 juta dan motor konversi ke listrik subsidi Rp 5 juta.