GridOto.com - Sempat viral Toyota Kijang Innova yang dicegat polisi lantaran diduga menggunakan pelat nomor palsu, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/12/2022).
Hal ini dilakukan lantaran pengemudi Kijang Innova ingin menghindari aturan ganjil genap yang sedang berlaku.
Alhasil, pengemudi juga sempat diinterogasi oleh petugas, terkait penggunaan pelat palsu yang dilakukannya.
"Ditlantas Polri PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB, palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran HI," tulis keterangan di Instagram @tmcpoldametro.
Terkait hal tersebut, Darmaningtyas selaku pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pengemudi merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.
Sehingga, polisi sah-sah saja untuk melakukan penindakan yang berkaitan dengan pemalsuan pelat nomor.
"Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan, sebetulnya aturan terkait pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Apes Pakai Pelat Dinas Palsu, Toyota Innova Ini Ditilang Polisi
Dalam Pasal 39 ayat 5 tertulis bahwa, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.