GridOto.com - Belum lama ini pemerintah mengumumkan wacana terkait pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, dengan mobil listrik Rp 80 Juta dan motor listrik Rp 8 Juta.
Adapun subsidi ini, diharapkan dapat mempercepat penggunaan mobil listrik dan motor listrik di Tanah Air yang masih tergolong rendah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pun buka-bukaan soal wacana pemberian subsidi untuk kendaraan listrik.
"Mengenai bantuan insentif untuk kendaraan listrik sedang disiapkan dan dimatangkan, karena ini mencakup anggaran dan kita harap bisa diselesaikan," ujar Arifin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022).
Arifin melanjutkan, pemerintah mengambil pertimbangan dari negara-negara lain soal pemberian subsidi untuk kendaraan listrik.
Kemudian, subsidi diberikan mengingat harga kendaraan listrik dan komponen utama seperti baterai yang masih tergolong cukup tinggi.
"Indonesia sedang proses pembuatan baterai karena kita mempunyai mineral yang cukup, sehingga menjadi daya tarik investor-investor untuk memproduksi baterai listrik," jelas Arifin.
Walaupun belum dijelaskan secara detail kapan subsidi kendaraan listrik mulai diberikan, namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memberikan sedikit gambaran besaran subsidi.
Adapun besaran subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah adalah Rp 80 juta untuk mobil listrik berbasis baterai.
Kemudian untuk mobil listrik berbasis hybrid, besaran subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 40 juta.
Sedangkan untuk motor listrik yang baru akan diberikan subsidi sebesar Rp 8 juta dan motor konversi ke listrik subsidi sekitar Rp 5 juta.