Satlantas Polres Mataram Satroni Penjual Knalpot Brong, Enggak Boleh Dijual Lagi?

Dia Saputra - Kamis, 15 Desember 2022 | 14:03 WIB

Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram mengedukasi penjual knalpot brong, di salah satu toko knalpot brong, Sriwijaya, Kota Mataram, Rabu (14/12/2022). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Mataram beri edukasi pada penjual knalpot brong jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Edukasi ini digelar Satlantas Polres Mataram di beberapa kios dan bengkel penjual knalpot brong di Lombok Barat.

Kasat Lantas Polres Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, kegiatan ini untuk menciptakan suasana kondusif saat Nataru.

Salah satu penjual knalpot brong yang didatangi Satlantas Polres Mataram berada di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.

"Pemilik bengkel sudah kami beri edukasi pada Rabu (14/12/2022)," buka Bowo Tri Handoko dikutip dari TribunLombok.com.

Bowo berharap, suasana kondusif bisa tercipta saat perayaan malam pergantian tahun di Kota Mataram dan sekitarnya.

"Penggunaan knalpot brong sebenarnya boleh, asal untuk motor balap khusus di sirkuit," tutur Bowo.

Menurut Bowo, knalpot brong di motor yang digunakan untuk harian bisa mengganggu pengguna jalan lain.

"Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan karena tidak sesuai standar pabrik," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Pakai Knalpot Brong Saat Nataru 2023 di Gresik, Sudah Dilarang Polisi dan Ada Sanksinya!

Hal tersebut sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas," katanya.

Bowo berharap, masyarakat bisa memahami hal itu dan mematuhi aturan berlalu lintas sesuai undang-undang.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Satlantas Polresta Mataram Datangi Penjual Knalpot Racing