Update Subsidi Kendaraan Listrik, Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta, Mobil Hybrid Rp 40 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta!

Naufal Shafly - Rabu, 14 Desember 2022 | 21:28 WIB

Ilustrasi Hyundai Ioniq 5 Signature (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut pemerintah akan segera memberikan insentif berupa subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik.

Walaupun belum dijelaskan secara detail kapan insentif ini akan diberikan, namun Agus memberikan sedikit gambaran mengenai skema dari subsidi tersebut.

"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik," ucap Agus dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

Ia menjelaskan, subsidi akan diberikan untuk pembelian mobil atau motor listrik yang memiliki pabrik di Indonesia.

Adapun besaran insentif yang akan diberikan pemerintah adalah Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai.

Sedangkan untuk mobil listrik berbasis hybrid, besaran insentifnya adalah Rp 40 juta.

"Kemudian juga untuk motor listrik yang baru akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta," ucap Agus lagi.

"Sementara motor konversi (dari konvensional) menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta," sambungnya.

Namun perlu diingat, bahwa aturan tersebut belum secara resmi diundangkan.

Artinya, besaran insentif ataupun syarat penerimanya masih sangat mungkin untuk berubah.

Baca Juga: Ingin Bersaing Sama Thailand, Menko Airlangga Hartarto Minta Pemda Juga Kasih Insentif Pajak Kendaraan Listrik