GridOto.com - Polisi semakin gencar dalam melarang adanya penggunaan dan pemasangan knalpot brong, khususnya ketika momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Gresik, Jawa Timur.
Salah satu cara yang dilakukan, yakni mengingatkan para pemilik bengkel dan mekanik di wilayah Gresik untuk menolak konsumen yang mau memasang knalpot brong.
Selain itu polisi juga melakukan sosialisasi kepada anggota komunitas motor di Gresik, agar tidak menggunakan knalpot brong, khususnya saat Nataru 2023 mendatang.
Wajar saja hal tadi dilakukan, karena penggunaan knalpot brong sebetulnya sudah melanggar Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal ini, disebutkan sejumlah syarat kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan dan salah satunya merupakan suara knalpot.
Kalau sudah melanggar pasal tadi, maka pelanggar bisa dijerat dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama sebulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
"Kami sengaja lakukan jauh-jauh hari sebelum malam pergantian tahun, kami datangi sejumlah bengkel motor lalu mengimbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong," ungkap Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno, dikutip dari Tribunjatim.com, Senin (12/12/2022).
Menurut Windu, langkah ini memang perlu dilakukan guna menjaga kondusivitas kamtibmas pada momen Nataru 2023 mendatang.
Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong Deh, Bakal Kena Semprot dan Ditilang Lo