Awas Kena Pungli, Biar Tahu Saja Ini Biaya Resmi Perpanjang SIM

M. Adam Samudra - Senin, 12 Desember 2022 | 08:03 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pungutan liar alias pungli menjadi momok dalam birokrasi di sejumlah institusi di Indonesia.

Di Kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahkan secara tegas melarang tilang secara langsung untuk mengindari pungli.

Secara tak langsung, ia mengakui praktik tersebut terjadi.

Soal pungli juga yang kerap dikeluhkan masyarakat terhadap pengurusan sejumlah surat, termasuk dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.

Seperti dirasakan oleh warga Depok, Sadad sempat membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Metro Depok.

Cerita itu Sadad bagikan melalui akun twitter pribadinya @disinisadat.

Dalam cuitan itu, Sadad bercerita pada Senin (5/12/2022) pagi, dirinya hendak memperpanjang SIM A di Polres Metro Depok tanpa bantuan calo alias mandiri.

Sebelum berangkat ke Polres Metro Depok, Sadad mengaku telah memperkirakan bahwa biaya perpanjangan tak lebih dari Rp 140.000.

Dengan perincian: SIM biaya sebesar Rp 80.000, ditambah cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi sebesar Rp 30.000 dan registrasi Rp 5.000.

Baca Juga: Biar Gampang Lolos Uji Praktik SIM, Satlantas Polres Mesuji Lampung Gelar Pelatihan SIM Gratis, Berikut Jadwalnya

Sesampainya di Polres Metro Depok, Sadad kemudian diminta untuk menjalani tes kesehatan, dengan biaya Rp 25.000 secara tunai. Akan tetapi, petugas tak memberikan lampiran bukti pembayaran.