GridOto.com - Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan penggunaan stiker pemantul cahaya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Tata Cara Pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menyatakan bahwa seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan.
"Atau sering terjadi juga akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam. Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya atau APC Tambahan,” kata Danto pada Sabtu (10/12/2022).
Danto menyebutkan bahwa kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar bahkan korban nyawa.
“Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar,” lanjut Danto.
Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya ini telah disosialisasikan dan dituangkan dalam regulasi.
Namun menurut Danto, penerapannya di lapangan masih belum sesuai harapan.
Baca Juga: Rusak Parah Akibat Kecelakaan, Hyundai Creta Milik Konsumen Diganti Unit Baru
“Untuk itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektifitasnya. Penggunaan media sosial sangat membantu kita menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia mengklaim, Kementerian Perhubungan akan terus mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan.