GridOto.com - Menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah mengeluarkan larangan penggunaan knalpot brong.
Dengan adanya larangan itu, masyarakat sebaiknya tak menggunakan knalpot brong, baik pada motor maupun mobil menjelang Nataru 2023.
Karena kebisingan dari knalpot brong dianggap rawan menyebabkan gesekan antar masyarakat.
Polisi bisa menindak tegas para pengguna knalpot brong dengan sanksi yang serius.
Para pengguna knalpot brong bisa dikenakan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, para pengguna knalpot brong bisa dijerat dengan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama sebulan.
"Sehingga kami mengimbau masyarakat Pamekasan, terutama untuk para anak muda agar tidak menggunakan knalpot brong," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, dikutip dari Tribunjatim.com, Selasa (06/12/2022).
Selain mengimbau masyarakat, polisi juga memperingatkan para pemilik bengkel maupun mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang bisa menimbulkan suara bising.
Rogib menyebutkan, polisi bakal melakukan razia pengguna knalpot brong di jalan raya jelang malam tahun baru 2023 mendatang.
Baca Juga: Pelat Nomor Palsu, Knalpot Brong dan Balap Liar Akan Ditilang Manual
Petugas juga akan mendatangi sejumlah bengkel agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.
Kalau ditemukan ada bengkel yang melakukan pemasangan knalpot brong, maka polisi tak segan-segan untuk menindaknya sesuai dengan undang-undang.
"Diharapkan dengan adanya imbauan ini bisa meminimalisir penggunaan knalpot brong, sehingga memberikan rasa aman dan anyaman kepada masyarakat khususnya pengguna jalan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polres Pamekasan Pelototi Knalpot Brong Jelang Nataru 2023, Kirim Pesan Khusus ke Bengkel.