GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas Polda Aceh) gencarkan melakukan sosialisasi tilang elektronik atau ETLE.
Sosialisasi tilang elektronik ini adalah tindak lanjut dari imbauan Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M.
Drs. Ahmad Haydar menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dengan baik apa itu tilang elektronik.
"Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui mekanisme tilang elektronik," buka Ahmad Haydar dikutip dari NTMCpolri.info.
Dengan adanya tilang elektronik di Aceh, Kapolda berharap masyarakat bisa patuh terhadap aturan berlalu lintas.
"Ini adalah program Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas," tuturnya.
Ahmad Haydar menjelaskan, pencatatan atau pengumpulan data itu dilakukan secara elektronik oleh petugas berwajib.
"Bisa dibilang ini hal baru bagi kita semua, masyarakat harus memahami mekanismenya," lanjut Kapolda Aceh.
Mekanisme yang ia maksud adalah mulai pemotretan pelanggar, pembuatan surat konfirmasi, hingga pembayaran.
"Masyarakat harus diberi pemahaman terkait surat konfirmasi agar tidak diabaikan begitu saja," tambahnya.
Ia berpendapat, tilang elektronik bukanlah untuk menindak pelanggar lalu lintas saja.
Namun tilang elektronik bisa digunakan untuk mengasah kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.