Beredar Kabar Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 7 Desember 2022 | 11:47 WIB

Ilustrasi tilang di tempat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beredar kabar pihak kepolisian akan kembali melakukan penindakan tilang bagi para pelanggar di jalan raya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra memberikan penjelasan.

"Belum diterapakan kembali," kata Jhoni kepada GridOto.com, Rabu (7/12/2022).

Menurut Jhoni, penindakan tilang akan berlaku apabila ditemukan pengendara  memalsukan nopol dan melepas nopol.

Tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar dan pengguna kendaraan berknalpot bising.

Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
 
Polda Metro Jaya sudah memiliki 11 unit mobil dinas yang dipasangi kamera ETLE.
 
Mobil tersebut akan berkeliling ke sejumlah titik yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
 
Baca Juga: Tak Hanya Sanksi, Satlantas Polres Singkawang Siap Ubah Pelaku Balap Liar Jadi Atlet Berprestasi

"Sudah siap, dan ini akan di-trial ke masyarakat untuk melakukan peningkatan pada Rabu ini. Sudah ada total 11 unit, di Tangerang Selatan sudah ada satu," ujar kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.

ETLE Mobile ini akan secara efektif dioperasikan untuk menindak pelanggar lalu lintas pada 13 Desember 2022.

"Launching nanti tanggal 13 Desember 2022, belum hari ini. Diundur karena masih menunggu kegiatan Pak Kapolda sama Pak Kapolri," pungkas Latif.