GridOto.com - Setiap pemilik bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan.
Pasalnya, pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Namun harus diketahui, berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah.
Biasanya proses ini harus menyertakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan namun kendaraan yang bersangkutan berada di luar daerah, pemohon dapat memanfaatkan cek fisik bantuan dari samsat.
Jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan. Akan tetapi, harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan. Akan tetapi, harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
"Biasanya pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," kata Harwanto belum lama ini kepada GridOto.com.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lima Tahunan di Samsat
Untuk cek fisik bantuan, Harwanto menjelaskan, daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat untuk diberikan cek fisik bantuan.