GridOto.com- Beberapa Pemerintah Provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2023 bagi masing-masing wilayahnya.
Kebijakan ini melanjutkan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Untuk wilayah Jakarta UMP 2023 menjadi Rp4.901.798 atau naik 5,6%.
Secara nominal, UMP 2023 DKI Jakarta secara nominal adalah yang tertinggi dari provinsi lainnya.
Beberapa wilayah lainnya seperti Propinsi Banten naik 6,4% jadi Rp2.661.280.
UMP Yogyakarta pada 2023 ditetapkan naik 7,65% jadi Rp1.981.782.
Sedangkan UMP Jawa Timur naik sedikit lebih besar dibandingkan Yogyakarta, yakni 7,86% jadi Rp2.040.244.
Adapun Jawa Barat menduduki posisi kedua dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi di Pulau Jawa.
UMP 2023 Jawa Barat naik 7,88%, menjadi Rp1.986.670,17.
Baca Juga: Motor Bekas Rp 6 Jutaan Pilihannya Ada Honda BeAT Sampai Jupiter MX
Pengumuman ini meski sebagian besar dari kalangan buruh menolak karena jumlah kenaikan yang tidak signifikan, namun tetap patut disyukuri.