GridOto.com - Proses pembebasan lahan dan pengerjaan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) terus dikebut.
Meski dikebut, salah satu warga Demak yang bernama Ahmad Suparwi (72) mengaku belum mendapat uang ganti rugi.
Ahmad Suparwi adalah seorang petani yang memiliki lahan seluas 3.940 meter persegi di area Tol Semarang-Demak.
Karena terdampak tol, lahan yang biasa ditanami padi oleh Ahmad Suparwi itu hanya menyisakan 200 meter persegi.
Namun saat meminta kejelasan terkait ganti rugi, Ahmad Suparwi justru diminta untuk melepaskannya secara sukarela.
"Saya dikasih surat bermaterai dua kali terkait perjanjian itu, saya tidak mau," buka Ahmad Suparwi dikutip dari TribunJateng.com.
Suparwi menjelaskan, surat pertama telah diberikan pada 13 November 2020 dan surat kedua pada 2 Desember 2020.
"Kala itu petugas meminta saya untuk menandatangani, padahal saya memiliki sertifikat tanah itu," lanjutnya.
Sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 417 atas tanah seluas 3.940 meter persegi masih disimpan Suparwi.
Baca Juga: Sempat Dibuka, Tol Semarang-Demak Seksi 2 Bakal Ditutup Kembali, Kenapa Nih?