GridOto.com - Ditiadakan penindakan hukum secara manual seperti tilang manual jangan ada kesan Polantas kehilangan kewenangan.
Keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti Undang-Undang yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama Undang-Undang.
Melihat hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan pembiaran adanya dugaan kejahatan.
Misalnya, secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara menggunakan plat nomer palsu.
“Pelanggaran berpotensi laka seperti pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto melalui keteranganya, Selasa (29/11/2022).
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ini, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice/tilang atau dengan non justice/teguran.
Jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual
"Pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas dan dugaan adanya tindak pidana kejahatan akan membuka ruang adanya trend peningkatan pelanggaran dan kejahatan lalu lintas," tuturnya.
Untuk itu menurutnya, perlu ada langkah - langkah kongkrit dengan didasari kajian yang mendalam.
Baca Juga: Andalkan Kamera ETLE, Polda Jateng Berhasil Rekam Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Per Hari
Sebelumnya, Polisi bakal menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot. Hal itu dilakukan polisi menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.