GridOto.com - Proses pengurusan surat keterangan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun.
Hanya saja, praktiknya di lapangan kadang bisa berbeda dengan dalih proses pengurusan surat yang lebih cepat.
Seperti kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Unit Laka Satlantas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat pengurusan surat keterangan laka lantas untuk keperluan asuransi.
Nominal punglinya juga enggak tanggung-tanggung, yakni berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Bahkan, salah satu korban yang identitasnya dirahasiakan mengaku dimintai uang sebanyak Rp 2 juta, untuk mempermudah pengurusan surat keterangan laka lantas.
Hal tersebut terjadi, lantaran dia ingin mengurus biaya asuransi buat perawatan anaknya di rumah sakit beberapa minggu lalu.
"Untuk mengklaim biaya pengobatan syaratanya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, tapi pas mengurusnya diminta menunggu sampai tiga bulan," ujarnya, dikutip dari Tribunlombok.com, Selasa (22/11/2022).
Ia melanjutkan oknum polisi tadi lantas menawarkan, agar dia mengeluarkan sejumlah uang agar surat keterangan laka lantas yang dibutuhkannya bisa cepat diterbitkan.
"Katanya kalau mau cepat harus ada uang, dan suratnya keluar hanya dalam waktu tiga hari," imbuh korban.
Baca Juga: Miris! Tiga Oknum Polisi Lakukan Percobaan Perampokan Motor, Begini Kronologi Lengkapnya
Kabar adanya dugaan praktik pungli ini jelas sampai terdengar oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa yang langsung melakukan klarifikasi.
Menurutnya Kapolres Mataram secara rutin sudah melakukan pengawasan terhadap anggotanya, khususnya yang bertugas di Unit Laka.
"Memang beberapa kali ada informasi seperti itu tapi setelah diselidikan siapa yang meminta malah tidak ditemukan, kami di Polresta Mataram ada pengaduan dan jika memang benar terjadi ya silakan adukan," ucapnya.
Mustofa menjelaskan kalau banyak ditemukan laporan laka lantas yang asal-asalan, supaya pelapor bisa mengklaim asuransi.
"Prinsipnya siapa saja yang mengalami kecelakaan, bisa membuat laporannya," imbuhnya.
Terkait indikasi pungli tadi, ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar melapor langsung kepada aparat kepolisian.
Lalu sebisa mungkin jangan membuat laporan kecelakaan, dengan perantara orang ketiga.
"Kami temukan ada yang jadi korban kecelakaan tapi menyuruh orang lain untuk melapor, nah di sini korban mengaku diminta uang oleh anggota padahal yang meminta aslinya adalah orang yang disuruhnya," pungkas Mustofa.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan.