GridOto.com - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Tangerang Raya berhasil diamankan petugas.
Komplotan curanmor yang dikenal sebagai spesialis skutik di kawasan Tangerang itu terdiri dari IB, AN, dan RP
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku sudah beraksi di 100 lokasi.
"Mereka hanya beraksi di Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan," buka Zain Dwi dikutip dari NTMCpolri.info.
Zain mengatakan, ketiga tersangka mulai menjalankan aksinya pada September 2022 hingga November 2022.
"Dalam sehari, mereka bisa menyikat 2 hingga 4 unit skutik dengan waktu 5 detik," lanjut Zain.
Dari hasil penyelidikan, ternyata ada dua orang pelaku lain yang turut andil dalam aksi curanmor.
Saat ini kedua pelaku masih dalam proses pencarian, dan tiga lainnya sudah berstatus tersangka.
"Mereka memiliki peran masing-masing, untuk ketiga tersangka yang diamankan adalah eksekutor," tuturnya.
Baca Juga: Curanmor Beraksi di 76 Titik di Bekasi, Pelaku Angkat Ban Depan Dibuka Pakai Kunci Magnet
Ia menjelaskan, skutik hasil curiannya langsung dijual ke penadah di daerah Lampung dengan harga Rp 2 juta.
"Alasan mereka menjadi spesialis pencuri skutik karena penjualannya lebih mudah," tambah Kapolres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.