GridOto.com - Komunitas All New Honda PCX Community (AHPC) Indonesia resmi menerbitkan sertifikat merek kelas 25 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap logo AHPC Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM001025395.
Proses terbitnya sertifikat dari DJKI ini menjadi harapan dari seluruh anggota AHPC Indonesia lantaran sudah menunggu hampir 1 tahun.
Setelah sertifikat logo AHPC Indonesia didapat kemudian pendiri dari AHPC Indonesia Yarohim (Nra H-001), menyerahkan sertifikat tersebut kepada Ketua Umum Hendru (Nra P-008) untuk dipergunakan dengan semestinya.
"Saya harap agar komunitas AHPC indonesia terus berkembang dan berkelanjutan," kata Yarohim melalui keterangan resminya, Selasa (22/11/2022).
Ia menambahkan, dengan diterbitkannya sertifikat logo dari DJKI ini, dapat memberikan bukti bahwa komunitas motor AHPC Indonesia ini diakui oleh Negara.
"Kami berharap setiap pelanggaran terhadap penjiplakan, penggunaan dan pemanfaatan atas merk dari logo AHPC indonesia akan diproses oleh pihak yang berwenang," tegasnya.
Ia juga meminta kepada seluruh anggota AHPC Indonesia agar tetap solid.
Harapannya agar komunitas ini semakin memupuk semangat serta rasa solidaritas antar sesama anggota dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Mari kita saling menguatkan dan terus berkembang bersama karena AHPC Indonesia luar biasa," tutupnya.
Sekadar informasi, Komunitas All New Honda PCX Community (AHPC) Indonesia saat ini sudah memiliki lebih 1000-an anggota di seluruh Indonesia.