GridOto.com - Senjata api (senpi) milik seorang anggota Satlantas Polresta Magelang dirampas warga saat hendak menilang.
Kisah tersebut dialami oleh Aipda Sagung Priyono di Jalan Sudirman, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sagung Priyono mengatakan, awalnya dirinya hendak memeriksa kelengkapan pengemudi yang ugal-ugalan pada Jumat (18/11/2022).
"Kami hentikan pengemudi itu karena membahayakan pengguna jalan lain," buka Sagung Priyono dikutip dari TribunJogja.com.
Priyono mengatakan, pengemudi itu menuruti perintah petugas dan menepikan kendaraannya di Jalan Sudirman.
"Saat kami periksa dan hendak menilang, tiba-tiba penumpang keluar dari pintu samping dan memutar dari belakang," lanjut Priyono, Senin (21/11).
Tanpa disangka, ternyata penumpang tersebut merampas senpi milik Priyono secara diam-diam.
"Saya sempat mempertahankannya, tapi senpi sudah terlanjur dikuasainya," lanjut anggota Satlantas Polresta Magelang ini.
Priyono tak tinggal diam, dan ia berusaha merebut senpi miliknya dari tangan si penumpang.
Baca Juga: Bisa-bisanya di Jalan Protokol Naik Motor Nggak Pake Helm, Warganet: Kembalikan Lagi Tilang Manual
Ia pun dibantu oleh salah seorang anggota TNI yang kebetulan juga berada di lokasi kejadian.
"Si penumpang justru marah-marah dan sempat melepaskan tembakan satu kali," tuturnya.
Beruntungnya tembakan tersebut tak mengenai orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kami berhasil merebut kembali senpi itu dari penumpang walau sempat cekcok terlebih dulu," ungkapnya.
Pelaku yang berinisial JP (30) warga Jetis, Kota Yogyakarta langsung diamankan oleh petugas.
JP terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian Junto Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum atau Melawan Petugas.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo 212 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Petugas Polisi Polresta Magelang yang Senjatanya Dirampas Saat hendak Menilang Warga