GridOto.com - Polda Metro Jaya meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual mulai 23 Oktober 2022.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang masih terbatas jumlahnya kini dioptimalkan.
Sayangnya, upaya yang bertujuan mencegah pungutan liar oleh polisi lalu lintas malah meningkatkan pelanggaran tertentu.
Saat ini banyak masyarakat jadi acuh dan mengesampingkan keselamatan karena petugas di lapangan pun hanya bisa memberi sanksi berupa teguran.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan penjelasan.
"Yang melanggar ya pasti ada, tapi saat ini masih (kondusif) baik saja ko, yang taat dan patuh hukum masih banyak," kata AKBP Jhoni kepada GridOto.com, Senin (14/11/2022).
Hemat dia, fenomena ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.
Sebelumnya instruksi penerapan ETLE tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Saat ini Polda Metro Jaya menempatkan 57 kamera ETLE di seluruh DKI Jakarta.
Baca Juga: Awas Kena Jepret, Karawang Bakal Terapkan Tilang Elektronik Mulai Tahun Depan
Untuk mendukung program ini, Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 10 unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile.
"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," kata Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Pada tahun 2023, rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberi hibah sebanyak 70 kamera.
Menurut data yang dimiliki Polda Metro Jaya, ada 100.965 pelanggaran yang sudah ditindak dengan ETLE pada Januari sampai Oktober 2022.
Angka itu meningkat dari 81.341 pelanggaran yang ditindak selama tahun 2021.