GridOto.com - Cabut berkas atau sering disebut mutasi adalah proses registrasi ulang kepemilikan kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan alamat pemilik kendaraan yang baru.
Proses mutasi biasanya dilakukan oleh pemilik kendaraan yang membeli mobil di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya sesuai dengan domisili yang baru.
Sebagai contoh, misalnya sobat GridOto membeli mobil di Cikarang, Jawa Barat dan kini tinggal dan bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan.
Nah, agar mobil tersebut bisa balik nama sesuai domisili, maka mobil tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas).
Sebenarnya proses
mutasi mobil tak seribet yang dibayangkan. Namun yang membuat kita malas melakukannya sendiri adalah karena memakan banyak waktu.
Nah, lantas memakan waktu berapa lama yah untuk mutasi antar Provinsi?
"Kalau dari Cikarang ke lain Provinsi (Sulawesi) kurang lebih 1 bulan atau tergantung banyak-nya volume pendaftaran mutasinya," kata Katimsus
Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (8/11/2022).
Menurut Arwanto bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi tentunya harus dilakukan di
Samsat Induk.
"Betul sesuai dengan domisili kendaraan atau kode wilayah," ucapnya.
Dilansir dari NTMC Polri, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mutasi mobil.
1. STNK asli dan fotokopinya,
2 BPKB asli dan fotokopinya,
3. KTP asli dan fotokopinya,
4. Kwitansi kosong yang ditandatangani penjual mobil, dan
5. Kwitansi pembelian mobil yang dilengkapi materai Rp10.000,-.
Adapun untuk korporasi yang melakukan mutasi mobil bekas, perlu menyertakan tiga dokumen tambahan berikut.
- Keterangan domisili,
- Salinan akta pendirian + satu lembar fotokopinya,
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dengan tanda tangan pimpinan dan cap dari badan hukum yang bersangkutan.
Biaya mutasi mobil antar provinsi terbaru 2022 Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga beli satu unitnya.
Misalnya, harga mobil Honda yang kalian beli senilai Rp300 juta. Maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp300 juta = Rp3 juta.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya lain yang menyertainya.
Berikut rincian biaya mutasi mobil antar provinsi.
- Biaya mutasi mobil (BBN): Rp3 juta
- Biaya fiskal: Rp250 ribu
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp10 ribu
- Biaya mutasi keluar: Rp50 ribu
- Biaya mutasi masuk: Rp375 ribu
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB: Rp100 ribu
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK: Rp400 ribu
Total biaya yang harus kalian bayarkan untuk melakukan mutasi mobil antar provinsi yaitu sebesar Rp4,185 juta.
"Di masing-masing Samsat pasti ada daftar untuk PNBP-nya," tutupnya.