GridOto.com - Ulah sopir Mitsubishi L300 yang ada di video satu ini, mending jangan ditiru deh.
Dari postingan akun Instagram @pickup_ganteng, terlihat Mitsubishi L300 hendak naik ke sebuah kapal penyeberangan.
Tapi Mitsubishi L300 tadi membawa muatan yang berlebih, alias Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dengan muatan yang berlebih ini, L300 di dalam video itu akhirnya kesulitan untuk naik ke kapal penyeberangan.
Apalagi untuk naik ke kapal penyeberangan, pikap bikinan Mitsubishi tersebut harus melewati platform yang sedikit menanjak.
Benar saja hal yang dikhawatirkan terjadi, Mitsubishi L300 ini sampai wheelie ketika mau naik ke kapal penyeberangan.
Bahkan karena bobot yang terlalu berat, bagian depan L300 tadi sampai menghadap ke atas.
"Muatannya itu lo mas, temennya kudu dipikir juga dong," isi caption postingan itu.
Baca Juga: Kendaraan ODOL Bebas Melintas, Video Oknum Polisi Terima Pungli Viral
Perlu diketahui, kendaraan ODOL bisa dikenakan sanksi yang enggak main-main kalau sampai ketahuan.
Rinciannya tertulis dalam Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal ini dijelaskan kalau pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bisa dikenakan salah satu dari dua sanksi yang sudah ditetapkan.
Yakni sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau diwajibkan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jadi lebih baik bawa muatan sesuai dengan spesifikasi, dan jangan sampai ODOL ya.