GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual atau secara langsung di jalan.
Instruksinya tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu.
Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman pun langsung melaksanakan pengawasan dan assitensi terkait kebijakan tersebut.
Dikatakan Karsiman, ada beberapa proses transisi teknologi dalam penegakan hukum menggunakan ETLE.
Salah satunya, metode pengiriman surat tilang yang akan dialihkan pada aplikasi mobile.
"Betul (ETLE Mobile Apps) saat ini sedang dalam proses penyempurnaan. Jadi kedepan surat konfirmasi tilang elektronik tidak lagi diantar ke rumah," kata Kombes Pol Karisman kepada GridOto.com, Senin (7/11/2022).
"Hal ini guna memudahkan polisi dan masyarakat (pelanggar) untuk mendapatkan surat konfirmasi," sambungnya.
Sebelumnya dijelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan.
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor.
Ditekankan bahwa surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tetapi surat konfirmasi.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Korlantas Polri Tindak Pengendara Pelat Palsu Lewat ETLE
Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
Untuk lebih pastinya, kalian juga bisa mengecek kendaraan telah ditilang elektronik atau tidak secara online.
Sebagai contoh, kamu tinggal di wilayah Jakarta dan ingin mengeceknya, kamu bisa mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
Kamu bisa mengikuti sejumlah langkah di bawah ini untuk mengecek kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak:
1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Untuk lebih mudahnya kamus bisa melihat di STNK.
3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik 'Cek Data'.
4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
5. Namun, jika ternyata kamu tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan'.