GridOto.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus 11 tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Temanggung, Karanganyar, Cilacap.
Penangkapan pelaku pecah kaca mobil ini dilakukan oleh petugas di lokasi-lokasi yang berbeda.
Mirisnya dari penuturan salah satu pelaku aksi pencurian modus pecah kaca ini, mereka bisa bisa meraup keuntungan sampai Rp 203 juta dalam sekali beraksi.
"Hasilnya luar biasa, ada yang Rp 90 juta tapi paling banyak Rp 203 juta," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, dikutip dari NTMCPolri.info, Jumat (04/11/2022).
Lalu terkait penangkapan para pelaku, sebanyak enam pelaku ditangkap oleh petugas dari Polres Cilacap.
Kemudian lima orang tersangka diamankan petugas Polres Temanggung.
Belasan pelaku tadi diketahui melakukan 17 kali aksi pencurian modus pecah kaca mobil di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Kemungkinan tempat kejadian perkaranya sebanyak 25 lebih, mereka melakukan aksinya dengan terencana baik," imbuh Djuhandani.
Kemudian untuk korban pencuriannya justru merupakan nasabah bank, yang ketahuan habis melakukan penarikan uang.
"Ini meresahkan masyarakat dan bisa memakan korban jiwa, kami jelas akan memberikan penegakkn hukum yang setimpal kepada para pelaku.
Atas kejadian ini, para tersangka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP denan ancaman kurungan tujuh tahun.