GridOto.com - Musyawarah penetapan uang ganti rugi lahan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) masih dalam proses.
Untuk saat ini proses tersebut sedang berlangsung di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.
Proses penetapan uang ganti rugi di Desa Bligo ini sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak Selasa (02/11).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, A. Yani menjelaskan, ada 447 bidang tanah terdampak di Desa Bligo.
"Proses musyawarah penetapan ganti rugi di Bligo kami bagi dalam dua sesi per hari," buka A. Yani dikutip dari TribunJogja.com.
Yani mengatakan, sesi pertama atau pagi hari dihadiri oleh 110 pemilik bidang tanah dan seksi kedua atau sore hari 109 pemilik bidang tanah.
"Sedangkan agenda musyawarah lain untuk warga Dlingo yang terdampak dilakukan pada Kamis (03/11)," tutur Yani.
Menurut Yani, ada 186 pemilik lahan di sesi pertama yang setuju bila Tol Yogyakarta-Bawen dibangun di lahannya.
Tapi ada beberapa warga yang belum menyetujui hasil musyawarah karena tidak hadir saat acara berlangsung di Balai Desa Bligo.