GridOto.com- Arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual direspon anggota kepolisian dengan tilang elektronik.
Namun, diakui Jendral Sigit, tidak semua daerah memiliki prasarana selengkap tilang elektronik di perkotaan.
Untuk wilayah daerah seperti Jombang, kepolisian wilayah tersebut menurunkan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR).
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, pihaknya membentuk 3 regu untuk mengoptimalkan pengoperasian Mobil Incar.
Kendaraan tilang elektronik ini digunakan memburu para pelanggar mulai pagi sampai sore.
Baik di jalan nasional, provinsi maupun kabupaten.
“Sasaran kami di jalur rawan kecelakaan dan kawasan tertib lalu lintas,” kata AKP Rudi.
Mobil Incar tersebut, lanjutnya memburu para pengendara yang melanggar.
Seperti pengendara motor yang tak memakai helm, pengendara mobil dan motor melawan arus lalu lintas, pelat nomor polisi mati atau palsu, pengemudi mobil tak memakai sabuk pengaman, serta berkendara sambil mengoperasikan ponsel.
“Mobil Incar merekam pelanggar, lalu langsung dikirim ke posko ETLE, akan muncul detil jenis pelanggarannya. Kemudian kami cetak untuk kami kirim ke alamat pelanggar menggunakan jasa PT Pos Indonesia,” terangnya.
Dengan sistem baru tersebut, tidak ada lagi polisi lalu lintas menilang pelanggar secara manual di jalan.
Menurut AKP Rudi pihaknya telah menarik buku tilang dari semua anggota yang biasa bertugas di lapangan.
Peniadaan tilang manual dilaksanakan Satlantas Polres Jombang sejak keluarnya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas pada 18 Oktober 2022.
Selain itu, Dirlantas Polda Jatim juga menginstruksikan penarikan buku tilang.
“Kami sangat mengatensi tilang elektronik ini karena petugas kami tidak bersentuhan dengan masyarakat untuk mengurangi perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji. Para pelanggar langsung berhubungan dengan kejaksaan,” jelasnya.
Meski hanya menggunakan 1 Mobil Incar, Satlantas Polres Jombang mampu merekam 700-800 pelanggar per hari.
Namun, dari jumlah itu rata-rata hanya 150-200 pelanggar yang terkonfirmasi identitasnya sehingga bisa dikirimi surat tilang ke alamat masing-masing.
“Kesadaran masyarakat saat ini berkurang dalam mematuhi aturan lalu lintas sejak tidak diberlakukan tilang manual,” terangnya.
Dalam waktu dekat Satlantas Polres Jombang akan memaksimalkan lagi sistem tilang elektronik dengan memasang ETLE statis.
Yaitu berupa kamera khusus yang dipasang di persimpangan jalan untuk merekam pelanggaran lalu lintas.