GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional wajib dimiliki buat sobat yang ingin berkendara di luar negeri.
Pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan di Korlantas Polri, yang beralamat di jalan MT Haryono No. 37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun lokasinya tepat satu kompleks dengan National Traffic Management Center (NTMC) Polri.
Prosesnya juga cukup mudah, tinggal datang ke Korlantas Polri, ambil nomor antrian lalu minta formulir dan diisi, setelah itu tunggu dapat giliran dipanggil untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini pembuatan SIM Internasional pun sudah bisa dilakukan secara online atau tanpa bertemu secara langsung.
Dijelaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi (SINAR) dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dicantumkan.
Walapun pengambilan SIM tersebut tetap dilakukan di Korlantas, tapi bisa diwakilkan oleh keluarga yang berada di Indonesia.
"Bagi pemohon, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan, mengikuti apa yang di dalam aplikasi online. Kemudian bisa langsung dikirimkan ke rumah pemohon," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Minggu (30/10/2022).
Syarat yang mesti disiapkan meliputi SIM asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Paspor asli dan fotokopi, pas foto 4x6 berlatar biru sebanyak tiga lembar, serta materai Rp 6.000.
Baca Juga: Ini Alasan Bikin SIM Internasional Gak Perlu Lagi Ujian Teori dan Praktik
Sementara untuk warga negara asing (WNA), perlu menyiapkan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.
Dengan begitu, pemohon SIM Internasional kini tidak perlu lagi menunggu di gerai dan bisa langsung dilayani secara online.
"Tentunya ini dilatarbelakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional bagi masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambah Djati.