GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memang memberlakukan program pemutihan pajak yang bikin adanya gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) hingga 30 November 2022 mendatang.
Hanya saja dalam pemberlakuannya, pemutihan pajak tadi justru dikeluhkan oleh para pemilik kendaraan di Makassar.
Soalnya dari fakta di lapangan, para pemilik kendaraan tetap diminta mengeluarkan biaya lain meski dalam program pemutihan pajak tersebut proses BBNKB 2 dikatakan gratis.
Salah satu wajib pajak yang tak mau disebutkan namanya pun menyebutkan kalau Bapenda Sulsel seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait hal ini.
"Harusnya sosialisasikan dulu kalau ternyata masih ada biaya untuk STNK, plat dan BPKB," ujarnya, dikutip dari Tribun-timur.com, Selasa (25/10/2022).
Ia melanjutkan kalau Bapenda seharusnya tidak menyosialisasikan program yang hanya berpihak kepadanya.
Mengingat dalam proses registrasi kendaraan ada tiga lembaga yang terlibat, yakni Kepolisian, Jasaraharja dan Bapenda Sulsel.
Terkait keluhan masyarakat tadi, Kompol Made Sumarma selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel membenarkan kalau memang ada pemutihan pajak untuk BBNKB 2.
Hanya saja dalam pengurusannya juga ada proses registrasi yang dilakukan, seperti registrasi BPKB, STNK dan pelat nomornya.
"Hal tersebut yang kemudian memunculkan protes dari wajib pajak, karena sosialisasinya BBNKB 2 gratis padahal masih ada item pajak lainnya," ungkapnya.