GridOto.com - Salah satu kelebihan pengguna mobil listrik yakni soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ringan dibanding mobil konvensional.
Sebagai contoh di Jakarta, PKB untuk kendaraan elektrifikasi berbasis baterai hanya dipungut 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setiap tahunnya.
Termasuk Wuling Air ev Long Range, mobil listrik ini berdasarkan laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB punya NJKB Rp 185 juta.
Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 194,25 juta.
Baca Juga: 300 Unit Wuling Air ev Jadi Kendaraan Delegasi di KTT G20, Siapa Saja yang akan Pakai?
PKB untuk mobil pertama (2 persen) seharusnya wajib pajak membayar Rp 3,885 juta.
Namun karena Air ev merupakan mobil listrik murni, sehingga PKB yang dibayarkan estimasinya hanya sekitar Rp 385.500.
Tapi jangan lupa ya, tetap ada tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Jadi kalau ditotal, setiap tahunnya pengguna Wuling Air ev Long Range hanya membayar pajak sekitar Rp 528.500. Murah kan.