GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu komponen Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan di mobil baru.
Biaya ini dibutuhkan wajib pajak setelah setahun pemakaian mobil baru.
Untuk mobil baru Hyundai Stargazer tipe Prime berapa sih sebetulnya PKB setiap tahunnya?
Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 202 juta.
Baca Juga: Tes Nanjak Mobil Baru Hyundai Stargazer Dengan Bobot Setengah Ton, Kuat Gak Ya?
Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 212,1 juta.
Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama (2%) sebesar Rp 4,242 juta.
Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Hyundai Stargazer termahal saat ini harus membayar pajak sekitar Rp 4,385 juta.