GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi bisa diberi dua kali kesempatan pada hari yang sama jika mengalami kegagalan.
Selain itu, Kapolri juga menyarankan kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) agar masyarakat yang hendak membuat SIM diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” kata Kapolri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (26/20/2022).
Menanggapi perintah tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Arga Dija Putra menyebut mulai hari ini pihaknya sudah memberikan kesempatan dua kali kepada pemohon SIM yang sedang ujian praktik.
"Sudah mulai kita terapkan kesempatan dua kali untuk ujian praktik yang gagal," kata Arga kepada GridOto.com, Jum'at (28/10/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados.
"Kita terapkan sebaik mungkin sesuai arahan pimpinan (Kapolri)," ungkapnya.
Sebagai informasi, kepemilikan SIM C diwajibkan bagi pengendara sepeda motor di atas 17 tahun.
Kategori pertama yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Baca Juga: Ingin Permudah Proses Bikin SIM, Kapolri Usulkan Tes Praktik Bisa Diulang di Hari yang Sama
Lalu yang kedua ada SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Adanya penggolongan SIM dilakukan guna mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM
1. Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
4. Bisa membaca dan menulis
5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan