GridOto.com - Polri sekarang sedang meningkatkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah daerah belum lama ini.
Langkah tadi dilakukan menyusul adanya instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang adanya tilang manual, sehingga polisi hanya bisa memanfaatkan penindakan lewat ETLE.
Hanya saja penerapan ETLE masih belum merata di sejumlah wilayah hingga sekarang, khususnya Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mana bisa menyulitkan polisi untuk menindak para pelanggar.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Sumbawa, Iptu Samsul Hilal yang menyebutkan fasilitas ETLE masih belum merasa di NTB.
Ia bahkan memperkirakan kalau untuk menerapkan penindakan menggunakan ETLE di NTB jelas bakal membutuhkan alur yang panjang.
Mengingat penerapan tilang elektronik bergantung pada ketersediaan fasilitas pendukung di suatu daerah.
"Kalau kita di NTB khususnya Sumbawa belum ada fasilitas ETLE, karena itu pakai kamera khusus," ujarnya, dikutip dari Tribunlombok.com, Rabu (27/10/2022).
Ia melanjutkan wilayah Mataram jadi satu-satunya wilayah masih baru bisa menerapkan ETLE.
Hanya saja sekarang fasilitasnya tak bisa digunakan, karena sedang dalam masalah teknis.
"Kalau di Mataram sudah beroperasi cuma sebulan, lalu macet lagi," jelas Samsul.
Baca Juga: Tak Menyeluruh, Polda NTB Ungkap Alasan ETLE Hanya Bisa Berlaku di Kota Mataram Saja
Walaupun demikian, Samsul sudah mengonfirmasi kalau ada wacana untuk pengadaan fasilitas pendukung ETLE di wilayah Sumbawa.
Tapi ia tak bisa memastikan kapan pengadaannya bisa direalisasikan, karena kewenangannya ada di bawah Korlantas Polri.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kasat Lantas Polres Sumbawa Sebut Fasilitas Tilang Elektronik Belum Tersedia di NTB.