GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Apabila tidak memiliki SIM, pengendara tersebut bisa saja dikenai sanksi berupa tilang sob.
Selain itu, pengendara dengan masa berlaku SIM yang sudah habis juga akan dikenai sanki serupa.
Melansir NTMCpolri.info, saat ini masa berlaku SIM sudah tak lagi didasarkan dari tanggal lahir, namun dari masa penerbitan.
Sehingga jika pemilik telat dalam memperpanjang walaupun hanya satu hari, SIM otomatis dicabut alias hangus.
Dengan begitu sobat GridOto harus melakukan proses pembuatan SIM baru dan melakukan tes ulang.
Untuk mempermudah proses perpanjang SIM, Polda Metro Jaya pun membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Warganet Pertanyakan Fungsi SIM dan Taat Pajak Motor, Ini Jawaban Polisi
Untuk biaya perpanjangannya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.