GridOto.com- Buntut instruksi Kapolri mengenai larangan tilang manual, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pekan ini telah menarik seluruh surat tilang dari anggota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutan pihaknya secara keseluruhan menarik surat tilang seluruh anggota di Jakarta.
"Sudah tidak ada lagi anggota yang pegang surat tilang," jelas Kombes Latif Usman.
Kombes Latif mengatakan saat ini penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera e-TLE atau tilang elektronik.
Selain e-TLE statis, pihaknya tengah menyiapkan e-TLE mobile.
“Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut,” ujar Latif.
Saat ini tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang berada di wilayah Jadetabek.
Ia berharap mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 nanti telah ada 30 e-TLE mobil yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga.
Latif mengatakan pengawasan kamera e-TLE mobile itu nantinya bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Warganet Pertanyakan Fungsi SIM dan Taat Pajak Motor, Ini Jawaban Polisi
“Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran," jelasnya.
Pelanggaran akan disesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada.
Yakni gage (ganjil genap), terus pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.
Kombes Latif mengatakan personel lalu lintas tetap akan bertugas di jalan untuk mengatur lalu lintas.
Namun proses penindakan hukum tidak akan lagi dilakukan secara tilang manual.
“(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” tutur Latif.