GridOto.com - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas mulai dilakukan Pola Metro Jaya.
Saat ini, surat tilang sudah ditarik dari seluruh anggota Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya dengan cepat merespons instruksi Kapolri dengan menarik surat tilang.
"Iya informasi tersebut benar adanya bahwa surat tilang sudah kami tarik semua dari seluruh personel dilapangan," kata AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi GridOto.com, Selasa (25/10/2022).
Jhoni menjelaskan, Polda Metro Jaya bakal menggunakan tilang elektronik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Selain itu, petugas juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
"Saya meminta kepada para pengendara taati aturan lalu lintas, karena kecelakaan biasanya dimulai dari pelanggaran," pesannya.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Bagaimana Jika Ada Pelanggaran Tidak Kasatmata?
Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Apabila ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.