GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual, dan diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Menanggapi adanya peraturan baru tersebut, ternyata banyak netizen justru memberikan komentar menohok melalui postingan akun Instagram @GridOto pada postingan, Jum'at (21/10/2022).
Salah satu komentar datang dari @rabka_arts "Gak terima nih gw SIM masih kinclong semenjak diterbitkan sampai sekarang, gak pernah diperiksa," ucapnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh @ghulamnaj "Gak perlu punya SIM, gak perlu bayar pajak motor," tulisnya.
Hal senada disampaikan @akiraya13 "Pajak hidup tetapi SIM mati tetap aman," ucapnya.
Tidak adanya tilang manual memang membuat pemeriksaan kepada pengendara di jalan ikut hilang.
Menanggapi adanya komentar tersebut membuat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan penjelasan.
Baca Juga: Instruksi Larangan Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan Tilang Elektronik di Seluruh Polda
"Bagi masyarakat jangan berpikir seperti itu. SIM bukan hanya bagian dari tata tertib berkendara, tetapi juga menjadi bukti kelayakan pengendara, taatilah perturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan," kata AKBP Jhoni Eka Putra kepada GridOto.com, Selasa (25/10/2022).
Hal yang sama juga dikatakan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK.
"Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengendarai sepeda motor," kata AKP Robby kepada GridOto.com, Selasa (25/10/2022).
Robby menyebut SIM akan sangat dibutuhkan bagi para pekerja mobile.
"Ada beberapa perusahaan yang menjadikan SIM sebagai salah satu syarat saat masuk kerja," ucapnya.
Menurut Robby, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai prosedur penerbitan.
Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib untuk lulus ujian mengemudi yang diselenggarakan pihak Kepolisian. Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.