GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan sampai Desember 2022, yang sebelumnya berlaku pada 1 April hingga 30 September 2022.
Kabar perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Jatim diketahui lewat cuitan akun Twitter @LantasResMlg, pada Senin (17/10/2022) lalu.
Adapun keputusan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini juga tertulis dalam Kepgub Nomor 188/419/KPTS/2022.
"Kabar gembira pemutihan pajak diperpanjang sampai 15 Desember 2022, warga Jatim jangan lupa manfaatkan programnya," isi caption postingan tersebut.
Kabar gembiraaa pemutihan di perpanjang sampai 15 Desember 2022.
— lantas polres malang (@LantasResMlg) October 17, 2022
Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya ????????#lantaspolisibaik #pemutihan #polresmalang #beritamalang@DivHumas_Polri @PolresmalangO @beritamalang1 @RRI @Malang_Mbois @RTMCJatim @DivHumas_Polri pic.twitter.com/XLC5Ps8jSL
Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan yang kedua kalinya mendapat perpanjangan masa berlaku selama periode 2022.
Sebelumnya program tersebut sempat diberlakukan oleh Pemprov Jatim untuk periode April hingga Juni 2022.
Kemudian durasinya diperpanjang sampai akhir September 2022, hingga akhirnya ditambah lagi sampai Desember 2022.
Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Pajak di Yogyakarta, Berlaku Sampai Akhir Bulan Depan Lho
Sama seperti sebelumnya, ada beberapa item pajak yang mendapat relaksasi dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jatim.
Pertama ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Kemudian ada pembebasan untuk sanksi administratif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Jadi untuk sobat GridOto yang berdomisili di Jatim dan belum bayar PKB atau mau mengurus balik nama, segera manfaatkan program ini sebelum ketinggalan.